Dito Mahendra Tidak Datang Lagi,Hadiri Sidang Nikita Mirzani Dengan Penyangga Leher

File Photo: Nikita sendiri. /Tangkapan layar /Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172

Pengadilan Neger(PN) Serang menggelar kembali sidang lanjutan perkara pencemaran kasus pidana pencemaran nama baik atas Dito Mahendra dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kamis 29 Desember di PN Serang Banten.

Acara sidang saat ini adalah mengagendakan pemeriksaan Dito Magendra sebagai saksi pelapor korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani namun dalam agenda sidang sebelum nya yang ketiga kalinya Dito Mahendra tetap tidak nampak hadir dalam persidangan tersebut.

Kali ini kekasih Nindy Ayunda juga kembali tidak tidak nampak dipersidanagan dan memenuhi panggilan PN Serang.

“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra pada persidangan tersebut.

Hakim Dedy kemudian menanyakan bukti pengakuan Dito tengah berada di Malaysia untuk perawatan RS yang dimaksud.

“Ada yang mulia, dokumen fotocopy dari tim saksi pelapor di Jakarta,” kata Jaksa Slamet menjawab Hakim Dedy dalam acara sidang tersebut.

Jaksa Slamet menyebut pihaknya juga tengah melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjeda persidangan dan akan dilanjutkan setelah jam istirahat siang.

Sebelumnya, Nikita hadir di PN Serang dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB Nikita tampak mengenakan alat penyangga leher.

“Ini alat anti kebohongan,” kata Nikita dari kursi terdakwa kepada pers di bangku pengunjung sidang sesaat sebelum persidangan dimulai.

Menurutnya alat penyangga leher itu dikenakan dirinya karena dia tengah dalam kondisi sakit tulang belakang yang disebabkan oleh autoimun.

Sebelumnya Nikita dilaporkan sempat meninggalkan Rutan Kelas II B Serang tempatnya ditahan untuk melakukan perawatan di RS Premiere Bintaro, Tangerang, karena menderita sakit tulang belakang namun tidak dijelaskan secara rinci oleh Nikita Mirzani apak yang dimaksudkan sakit tulang belakang.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 sampai saat ini.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Serang Banten.

WartakumNews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *