Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan kejahatan dengan data yang membuat situs web palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
Tersangka berinisial FI,ditangkap pada tanggal 26 September 2022 di Sidenreng Tappang Sulawesi Selatan.
Sementara itu dua tersangka lainnya yang masih diburu berinisial H dan N
Tersangka FI memiliki peran dalam membuat,mengelola dan menjalankan website tersebut.
Sementara tersangka H berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
Di dalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atauPasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
WartakumNews
Penulis :Daniel Mutaqim
Editor :Agus Setianto