Presiden RU Joko Widodo dikabarkan menujuk Kepala Staf Angkatan Laut Kasal Laksamana Yudo Margono menjadi calon tunggal Palima TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diketahuai akan memasuki masa purna tugas pada tanggal 21 Desember 2022 mendatang.
Menteri Sekretaris Negera(SekNeg) Pratikno pun membenarkan kabar Kasal Yudo Margono ditunjuk menjadi calon pimpinan tertinggi lembaga TNI.
Sebelum nya Presiden Joko Widodo batal mengirimkan surat Presiden terkait pergantian Panglima TNI pada hari Rabu 23 November kemaren Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah menginformasikan ke kementrian terkait pembalap pembatalan teraebut.
Pihaknya juga telah mejginformasikan agar suprise pergantian Panglima TNI dapaf diaerahkan ke DPR pada Senin 28 November mendatang.
Indra menjelaskan pembatalan penyerahan Surprise lantaran Ketua DPR Puan Maharani sedang melakuka lawatan kerja ke Kamboja.
Puan Maharani diketahui mwnjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri general assembly of Asia Inter parliamentary.
Indra mengatakan Surat Presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan Maharani dari Kamboja pada senin 28 November mendatang.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono memang telah diisukan menjadi calon tunggal menjadi Panglima TNI yang menggantikan Jendral TNI Andika Perkasa.
Panglima Andika Perkasa sempat dipamggil menemui mensesneg di degung utama Sekretarian Negara Jakarta pada hari Senin 21 November lalu keduanya disebut terlibat perbincangan yang cukup serius selama satu jam menurut anggota Komisi 1 DPR RI Rudianto Chan.
Panglima TNI yang baru idealnya memang diisi dari matra angkata laut atau meski belum ada pengumuman resmi sebagai caton tunggal Panglima TNI.
Berikut rangkuman cerita panjang Laksamana Yudo Margono adalah lulusan Akademi Angkatan Laut AAL Tahun 1988, sebelum menjadi prajurit TNI AL Yudo harus merasakan perjuangan berat dimasa remajanya sebagai anak dari petani asli dari Madiun Jawa Timur.
Pria kelahiran 26 November 1965 ini awalnya menegaskan bahwa masuk pendaftaran TNI sama sekali tidak dipungut biaya hanya saja Yudo tidak memungkiri bahwa nantinya calon pendaftaran bisa mengeluarkan biaya tentu untuk untuk kepentingan pribadi.
Ia pun menceritakan bahwa dirinya merupakan salah satu prajurit terbaik TNI AL yang masuk di Akademi Militer secara murni hingga sampai di masa Yudo infrastruktur TNI AL tercatat 94 infrastruktur sudah dibuatnya sejak dirinya menjabat KSAL pada bulan Mei Tahun 2020.
Berikut ketentuan dari aturan pergantian Panglima Tentara Nasional (TNI)
Ketentuan dari aturan pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyatakan, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Panglima TNI merupakan pejabat yang menjadi pucuk pimpinan, Panglima memiliki wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara. Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengangkat seseorang menjadi Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan ini disampaikan paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses yang terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.
Wartakum Neww
Penulis :Trisno
Editor. :Agus Setianto