Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan penyelidikan dugaan kesepakatan terselubung antara PPK dengan penyedia pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023-2024.
Diketahui pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melaksankan Pembangunan/Peningkatan Jalan-Jalan Strategis di Provinsi DKI Jakarta diantaranya, Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulo Gadung Lanjutan Rp 20,1 miliar, Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulogadung Cs Rp 20,7 miliar dan Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading- Pegangsaan Dua Cs Rp 11,6 miliar.
Hasil penelusuran Wartakum News.com pada situs sirup.lkpp.go.id tahun 2023 diketahui terdapat perbedaan pelaksanaan pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading- Pegangsaan Dua Cs dengan History Paket.
Dalam Kode RUP 42929105, nama paket, Pembangunan/Peningkatan Jalan-Jalan Strategis di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading- Pegangsaan Dua Cs). Sementara dalam History Paket 41545548 pelaksanaannya adalah Pekerjaan Drainase Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung Cs Tahun 2023.
Pada tahun 2024, Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta kembali mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulo Gadung Lanjutan sebesar Rp 14,9 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa, Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulo Gadung Lanjutan tahun 2023, Rp 20,1 miliar dan Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulo Gadung Lanjutan tahun 2024, Rp 14,9 miliar dilaksanakan oleh perusahaan yang sama iaitu PT. MGP.
Namun untuk menghindari sorotan, pihak penyedia diduga dengan sengaja tidak memasang papan proyek pada lokasi yang dapat terlihat oleh masyarakat umum agar tidak diketahui bahwa, Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading – Pulo Gadung Lanjutan tahun 2023-2024 dilaksanakan oleh perusahaan yang sama iaitu PT. MGP dan/atau patut diduga pihak penyedia dengan sengaja memasang papan proyek pada tempat tersembunyi.
Hasil penelusuran detail data badan usaha PT.MGP pada situs https://siki.pu.go.id/report-lpjk/sebaran/cari diketahui, PT. MGP memiliki dua Subklasifikasi dengan Kualifikasi yang berbeda. Dalam KBLI 2017 PT. MGP memiliki Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara SI003 dengan Kualifikasi Menengah2, berlaku dari 17 -02-2022 sampai dengan 16-02-2025. Sementara dalam KBLI 2020 PT.MGP memiliki Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001 dengan Kualifikasi Kecil, berlaku sejak 22-06-2022 sampai dengan 21-06-2025 yang diterbitkan oleh LSBU ASPEKNAS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Peleksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Jasa Konstruksi BAB II Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstrusi Bagian Kesatu Pasal 8 ayat (7) menyatakan, dalam hal BUJK memiliki beberapa Subklasifikasi dengan kualifikasi yang berbeda, penyebutan kualifikasi dari BUJK tersebut secara administrasi didasarkan pada kualifikasi tertinggi dari Subklasifikasi yang dimiliki.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dikonfirmasi nama perusahaan penyedia Pekerjaan Jalan Beton, Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung Lanjutan tahun 2024 melalui pesan whatsapp, Rabu (19/6) tidak bersedia menjawab.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah masyarakat yang kritis terhadap praktek KKN pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah mendesak agar KPK melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi, baik terhadap pemilihan penyedia maupun pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka-bukaan soal pengadaan barang dan jasa melalui platform e-Katalog yang disebut ladang subur praktik korupsi. Alex mengatakan masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronika.
Alex mengungkap ada beberapa modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Yang paling sering, kata Alex, modus pembelian secara berulang melalui vendor yang sama.
“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada modus dengan me-markup harga tidak lama setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog,” ujarnya