Satu cerita yang bukan tidak mungkin terjadi, di tengah kerinduan masyarakat pada Orde baru dan rasa takut masyarakat atas maraknya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum penguasa era reformasi, hal ini dapat di lihat dengan naiknya elektabilitas Partai Golkar yang begitu signifikan pada pemilu 2024 baru2 ini.
Ketua Dewan Pembina UTA’45 Jakarta, Dr. Rudyono Darsono SH. MH, pada hari jumat siang, tanggal 8 maret 2024 seusai Sholat jum’at, Menerima kedatangan Guru besar Ilmu Hukum, Prof Dr. Hj. Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin SH. M Hum, Putri Wakil Presiden Bapak Prof. Ma’ruf Amin dan Prof. Diana Laila R seorang Guru besar Farmasi yang sangat konsern tentang perkembangan generasi muda pada bidang kesehatan terutama maraknya berita tentang kekurangan gizi dan pola hidup yang menyebabkan begitu rendahnya tingkat kecerdasan orang Indonesia secara Umum, yang jauh tertinggal dari negara-negara yang dulu berada di bawah Indonesia dalam segala sisi kehidupan sosialnya namun saat ini, menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan maupun pendidiikannya berada di atas Indonesia.
Pertemuan 3 Cendikiawan Ilmu hukum dan kesehatan yang sangat konsern tentang eksistensi bangsa ini kedepan.
Pertemuan santai tapi serius ini membahas masalah era Reformasi yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di banding Orde Baru yang selalu di kambing hitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan.
Jika Orde baru menggunakan Hukum sebagai alat kekuasaan, justru kenyataannya pada era Reformasi yang seharusnya untuk memperbaiki sistem dan pemanfaatan hukum untuk demokrasi dan kedaulatan di tangan rakyat, dengan di bentuknya badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, KY dan MK, dengan kekuasaan yang sangat luar biasa ( seharusnya ), karena penerapan hukum pada masa Orde baru di anggap tidak dapat dipercaya atau berada di luar sistem hukum yang sah dan berlaku sesuai dengan Konstitusi, namun justru pada era reformasi penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali, bukan hanya hukum positif yang di atur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan Sistem tatanegara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentinan pribadi dan golongannya, di samping sistem Hukum positif yang di gunakan sebagai alat kekuasaan, banyaknya oknum2 pengendali hukum yang menjilat penguasa dengan menggunakan instrumen hukum, dan di juga menjadi “mata pencaharian para mafia hukum yang sangat berkuasa mengendalikan perdagangan hukum di Indonesia sekarang.”
Kejadian-kejadian terus berkembang saat ini karena tidak ada lagi sosok panutan atau tokoh bangsa yang masih di hargai atau di hormati pada bangsa kita, sehingga tidak ada satupun kontrol sosial dari tokoh-tokoh masyarakat di luar maupun di dalam kekuasaan yang di dengar, walaupun tujuannya untuk mengingatkan kepada rezim tentang eksistensi dan masa depan bangsa ini.
Oleh karena itu kami sama2 berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi terutama dalam bidang penegakan hukum, kesehatan, pendidikan dan sistem tatanegara Indonesia kedepan, dengan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan dengan mengajak teman-teman yang masih cinta bangsa ini, agar pengalaman Orde Baru yang buruk tentang penggunaan hukum sebagai akat kekuasaan tidak kembali terulang dan di samping menjaga eksistensi NKRI tetap terjaga, Indonesia emas 2045 dapat sekaligus kita capai.