Polsek Tambora Tangkap Satpam Penganiaya Putra Pimpinan Ponpes Asalafiyah

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DI (25 tahun) dan SB (20 tahun), petugas satpam Stasiun Duri, lantaran menganiaya AZ (21 tahun) saat membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/11/2022) dini hari.

AZ dianggap bersalah membakar sampah di sana. Kemudian AZ ditangkap dengan menggunakan borgol layaknya penjahat. Ia juga dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut. Tidak hanya sampai di situ, saat diinterogasi, korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan, dan paha kanan. Rambut AZ juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak, sebelum dilepaskan.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah di wilayah Kecamatan Tambora, KH Dedi Syahroni. Ponpes Assalafiyah merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora telah berdiri sejak 1996 dengan jumlah santri saat ini 90 orang santri.

Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB.

“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi,” kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara,” tutup Kompol Putra.

Sumber: metro polri
Kayat Red/wartakumnews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *